TATA KRAMA DAN TATA TERTIB
KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu – rambu bagi peserta didik dalam bersikap,berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari – hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif
- Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar , yang meliputi : nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,kesehatan , kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Peserta didik wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Memakai badge OSIS dan Identitas sekolah.
3) Topi sekolah sesuai ketentuan, ikat pinggang warna hitam
4) Kaos kaki warna putih, sepatu warna hitam
5) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan
tidak membentuk tubuh.
6) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
- Khusus Laki – laki
1) Baju dimasukan ke dalam celana
2) Panjang celana sesuai ketentuan.
3) Celana dan lengan baju tidak digulung.
4) Celana tidak disobek atau dijahit cutbrai.
- Khusus Perempuan
1) Baju dimasukan di dalam rok.
2) Panjang rok sesuai ketentuan.
3) Bagi yang berjilbab panjang rok sampai mata kaki dan jilbab warna putih.
4) Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5) Lengan baju tidak digulung.
- Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran olah raga peserta didik wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditetapkan
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP
- Umum
Peserta didik dilarang :
1) Berkuku panjang
2) Mengecat rambut dan kuku
3) Bertato
- Khusus Peserta didik Laki – laki
1) Tidak berambut panjang
2) Tidak bercukur gundul
3) Rambut tiak berkuncir
4) Tidak memakai kalung, anting, gelang.
- Khusus Peserta didik Perempuan
Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Peserta didik wajib hadir di sekolah sebelum bel berbunyi
- Peserta didik terlambat datang kurang dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan diijinkan masuk.
- Peserta didik terlambat datang ke sekolah lebih dari 15 menit harus lapor kepada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada pelajaran pertama.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran peserta didik dilarang berada di luar kelas.
- Pada waktu istirahat peserta didik dilarang berada di dalam kelas
- Pada waktu pulang peserta didik diwajibkan langsung pulang ke rumah kecuali yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler.
- Pada waktu pulang peserta didik dilarang duduk – duduk ( nongkrong ) di tepi – tepi jalan atau di tempat – tempat tertentu.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara
perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Penghapus papan tulis, penggaris dan kapur tulis
- Taplak meja dan bunga
- Sapu ijuk, pengki plastik dan tempat sampah
- Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
- Tim piket kelas menpunyai tugas :
1) Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku – bangku dan meja
sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran . misalnya; mengambil kapur
tulis, membersihkan papan tulis, dll.
3) Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi
kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
4) Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
5) Menulis papan absensi kelas
6) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan – tindakan pelanggaran di kelas
yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas, misalnya : coret – coret, berbuat
gaduh ( ramai )atau merusak benda – benda yang ada di kelas.
- Setiap peserta didik membiasakan menjaga kebersihan kamar kecil / toilet, halaman sekolah,
kebun sekolah, lingklungan sekolah.
- Setiap peserta didik membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah
dan luar sekolah yang berlangsung bersama – sama.
- Setiap peserta didik menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan,
laboratorium, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
- Setiap peserta didik mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku
perpustakaan, penggunaan laboratorium dan sumber belajar lainnya.
- Setiap peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap peserta didik hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan Kepala Sekolah dan guru, serta
dengan karyawan sekolah apabila baru bertemu pada pagi / siang hari atau mau
berpisah pada siang / sore hari.
- Saling menghormati antar sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan
menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing – masing
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat , hak cipta orang lain dan milik teman dan
warga sekolah.
- Berani menyampikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang
benar adalah benar.
- Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa
dari orang lain.
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila
merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
- Menggunakan bahasa ( kata ) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan
dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata – kata
kotor dan kasar, cacian, dan pornografi.
Pasal 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN
HARI – HARI BESAR
- Upacara bendera ( setiap hari Senin atau Sabtu )
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian seragam yang telah
ditentukan sekolah
- Peringatan hari – hari besar
1) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari besar nasional seperti
Hari Kemerdekaan, Hari Pendidikan Nasional, dll, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2) Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari – hari bear keagamaan seperti
Maulid Nabi, Isra Mi’raj, Idul Adha, Natal, Paskah, Nyepi, Galungan, Waisak,
sesuai dengan agama yang dianut.
Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
- Bagi peserta didik Muslim wajib dapat membaca Al – Qur’an dengan baik dan benar.
- Setiap peserta didik Muslim wajib menjalankan sholat dzuhur, azhar, dan slahat Jum’at
berjama’ah di sekolah.
- Setiap peserta didik Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah termasuk
pesantren Ramadhan.
- Bagi peserta didik non – Muslim kegiatan keagamaan diatur oleh sekolah dengan kesepakatan
orang tua.
Pasal 8
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari – hari di sekolah, setiap peserta didik dilarang melakukan hal -hal berikut
- Merokok, meminum – minuman keras , mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika,
obat psikotropika, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing , menghina, atau meyapa antar sesama peserta didik
atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan sekolah, seperti
senjata tajam atau alat – alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
- Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video
pornografi.
- Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut peserta didik laki – laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah
Baju untuk laki – laki, dan jika disisr ke arah depan menutupi alis mata.
- Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominan.
- Pemanggilan orang tua peserta didik tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuanyang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
Tabel
PELANGGARAN DAN SANKSI
PELANGGARAN | SANKSI | |
1. Terlambat datang ke sekolah
a. < 15 menit b. > 15 menit c. < 15 menit lebih dari 2 kali |
1. a. Dicatat oleh piket dan masuk kelas
b. Tugas dari piket selama jam pelajaran pertama berlangsung c. Dipulangkan langsung |
|
2. Tidak membawa buku pelajaran pada
jam pelajaran yang bersangkutan |
2. Belajar pelajaran yang bersangkutan di
Perpusatakaan kecuali ada ulangan |
|
3. Peserta didik berada di kelas waktu istirahat | 3. Ditegur dan diingatkan | |
4. Tidak shalat dhuhur, azhar dan
Berjama’ah ( bagi peserta didik Muslim ) |
4. Ditegur dan disuruh langsung shalat
|
|
5. Keluar kelas pada waktu pergantian jam
atau setelah istirahat. |
5. Ditegur oleh guru yang sedang mengajar
pada saat itu |
|
6. Tidak memakai atribut sekolah
a. Badge atau lokasi sekolah b. Topi sekolah ( saat upacara ) |
6. Ditegur dan harus menggunakan atribut
tersebut pada saat itu |
|
7. Tidak memakai seragam sekolah
a. Ikat pinggang tidak hitam b. Kaos kaki tidak putih c. Sepatu tidak hitam d. Pakaian seragam dicoret – coret e. Pakaian seragam dirobek/ dijahit tidak sesuai dengan ketentuan f. Pakaian bawah ( rok ) putri di atas lutut. |
7. Point a s/d e :
– Ditegur dan diperingatkan – Dipanggil orang tua / wali |
|
8. Memakai aksesoris lainnya
a. Gelang / kalung / anting rantai dan ( peserta didik putra ) b. Kaos oblong / baju luar non jaket c. Sepatu sandal d. Tas dengan coret – coret e. Topi ( bukan topi sekolah ) |
8. Point a s/ d e :
– Barang – barang tersebut diambil sementara dan tidak dikembalikan |
|
9. Membawa barang – barang tanpa
Rekomendasi dari guru terkait a. Kaset atau LD atau VCD b. Gitar ataau radio / walkman c. Radio panggil / telpon selular d. Kendaraan roda 2 atau 4 tanpa ada permohonan ijin dari orang tua dengan kelengkapan persyaratan kendaraan |
9. a. Diambil dikembalikan melalui orang
tua b. Diambil dikembalikan melalui orang tua c. Diperingatkan dan orang tua dipanggil |
|
10. Membawa atau menyimpan atau
mempergunakan a. Rokok b. Minuman beralkohol c. Obat – obatan terlarang d. Buku Porno e. Alat – alat lain yang tidak berkaitan dengan KBM, seperti mainan, pemukul senjata tajam
|
10. Point a s/d e :
– Barang – barang tersebut disita dan tidak dikembalikan – Pemanggilan orangtua – Skorsing – Dikeluarkan dari sekolah – Pada kondisi tertentu dapat diserahkan kepada pihak yang berwajib
|
|
11. Rambut, kuku dan Tato
a. Rambut gondrong atau potongan tidak rapi atau dikucir atau dicukur gundul b. Kuku panjang atau dicat c. Anggota badan ditato |
11. a. Langsung dicukur
b. Langsung dipotong dan dihapus c. Diupayakan d. Orangtua dipanggil dan diupayakan untuk dihapuskan |
|
12. Judi dan main kartu
13. Membolos
|
12 dan 13
Pemanggilan orangtua dan dikenakan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
|
14. Mencuri | 14. – Mengembalikan atau mengganti
barang yang dicuri – Pemanggilan orangtua |
|
15. Merusak barang orang lain atau fasilitas sekolah |
15. – Mengganti barang yang rusak – Pemanggilan orangtua |
|
16. Berkelahi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah |
16. – Kedua pihak dihukum, yang memukul lebih dahulu mendapat hukuman lebih berat – Pemanggilan orangtua dan sanksi khusus yang ditentukan oleh dewan guru |
|
17. Berbuat keonaran atau melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan citra jelek pada sekolah ( baik dalam maupun dil luar lingkungan sekolah )
|
17. Pemanggilan orangtua – Membuat pernyataan yang diketahui oleh orangtua , wali kelas dan Kepala Sekolah |
|
BAB III
LAIN – LAIN
- Tatakrama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat peserta didik sejak berangkat
dari rumah ke sekolah sampai tiba di rumah kembali.
- Tatakrama dan tata tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Hal – hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan
lebih lanjut melalui rapat dewan guru.