KODE ETIK PENDIDIK
SMP NEGERI 2 MOJOWARNO JOMBANG

Menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan Negara serta kemanuasian pada umumnya, maka pendidik SMP Negeri 2 Mojowarno yang berjiwa Pancasila dan setia kepada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu Guru SMP Negeri 2 Mojowarno terpanggil untuk menunaikan tugasnya dengan berlandaskan pada kode etik sebagai berikut :

  1. Pendidik berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
  2. Pendidik memiliki dan melaksanakan kejujuran professional;
  3. Pendidik berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
  4. Pendidik menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses pembelajaran.
  5. Pendidik pemelihara hubungan baik dengan orang tua peserta didik, dan masyarakat sekiranya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
  6. Pendidik secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
  7. Pendidik memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial;
  8. Pendidik secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
  9. Pendidik melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan;
  10. Pendidik secara perorangan maupun kelompok dilarang :

10.1 Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah dan atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;

10.2 Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;

10.3 Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian Sekolah;

10.4 Melakukan tindak kekerasan pada peserta didik.

 

 

KODE ETIK PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 2 MOJOWARNO JOMBANG 

Menyadari sepenuhnya bahwa peserta didik adalah warga Negara yang sedang mengembangkan potensi dirinya agar dapat menjadi warga Negara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, cerdas, terampil, mempunyai kepedulian terhadap kemajuan masyarakat, bangsa dan Negara serta mempunyai semangat juang utuk membela keutuhan dan kejayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka setiap peserta didik SMP Negeri 2 Mojowarno menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut :

  1. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
  2. Menghormati pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Mengikuti pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan memenuhi semua peraturan yang berlaku;
  4. Menjunjung tinggi semangat belajar sepanjang hayat;
  5. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmonisasi sosial diantara sesama peserta didik;
  6. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama;
  7. Mencintai lingkungan, bangsa, dan Negara;
  8. Menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, kekluargaan, kerindangan, keindahan, dan kenyamanan sekolah;
  9. Menjalankan tata tertib sekolah, dan ketentuan sekolah lainnya;
  10. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dimanapun berada.