A. Hal Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik Mengikuti Pelajaran

  1. Kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran minimal 90 %.
  2. Dalam hal peserta didik tidak dapat mengikuti proses pembelajaran, peserta didik harus :
    2.1 Memberitahukan kepada Wali Kelas, atau Guru BK atau Urusan Kepeserta didikan selambat-lambatnya sehari sebelumnya apabila izin urusan keluarga atau sejenisnya, dan mengirimkan surat izin tidak masuk kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
    2.2 Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah yang ditandatangani orang tua/wali, apabila sakit sampai 2 hari.
    2.3 Mengirim pemberitahuan yang ditandatangni orang tua/wali disertai surat keterangan dokter atau tenaga medis lainnya, apabila sakitnya lebih dari 2 hari.
    2.4 Apabila peserta didik tidak mengikuti proses pembelajaran tanpa pemberitahuan kepada sekolah, maka akan menerima konsekuensi sebagai berikut :

      • 2.4.1 1 sampai 2 hari secara berturut-turut, diberikan peringatan lisan oleh wali kelas atau guru BK dan diberitahukan kepada orang tua secara tertulis.
      • 2.4.2 3 sampai 6 hari secara berturut-turut, diberi peringatan secara tertulis oleh wali kelas atau guru BK mengetahui Kepala Sekolah disampaikan kepada orang tua. Peserta didik dapat masuk masuk kembali apabila diantar oleh orang tua/wali dan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan yang telah dilakukan.
      • 2.4.3 Apabila dalam kurun waktu satu minggu setelah peserta didik masuk kembali sebagaimana dimaksud pada 2.4.2, mengulangi perbuatannya, maka peserta didik tersebut dibina orang tua/wali untuk belajar di rumah selama paling lama satu minggu.
      • 2.4.4 Lebih dari satu minggu sampai satu bulan berturut-turut, akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
  3. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90 % sebagaimana poin 1, karena alasan “sakit” tetap diperbolehkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun.
  4. Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90 % sebagaimana poin 1, tanpa alasan, maka belum diperbolehkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun.
  5. Peserta didik sebagaimana poin 4, diperbolahkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun, setelah memperoleh persetujuan rapat Dewan Pendidik.
  6. Setiap Peserta didik wajib mengerjakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran.
  7. Tugas sebagaimana poin 6 meliputi : tugas individu, tugas kelompok, dan tugas proyek

 

B. Hal Penilaian

  1. Setiap peserta didik berhak dan berkewajiban mengikuti penilaian untuk mengukur ketercapaian kompetensi.
  2. Penilaian sebagaimana poin 2 meliputi : Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
  3. Penilaian Harian (UH) sebagaimana poin 2, dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan pembelajaran satu atau dua Kompetensi Dasar.
  4. Dalam hal peserta didik belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), peserta didik berhak dan berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran remedial
  5. Kegiatan pembelajaran remedial sebagaiman poin2, dilaksanakan satu atau beberapa kali sampai peserta didik tersebut mencapai KKM.
  6. Penilaian Tengah Semester (UTS) sebagaimana poin 2, dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada semester gasal dan semester genap.
  7. Penilaian Akhir Semester (US) sebagaimana poin 2, dilaksanakan pada akhir semester gasal.
  8. Penilaian Kenaikan Kelas (UKK) sebagaimana poin 2, dilaksanakan pada akhir semester genap bagi kelas VII dan VIII, sedangkan kelas IX dilaksanakan penilaian akhir semester genap
  9. Penilaian Kenaikan Kelas (UKK) sebagaimana poin 8, dijadikan dasar untuk menentukan kenaikan kelas.
  10. Peserta didik yang belum mencapai KKM Penilaian Kenaikan Kelas, diberi hak untuk mengikuti program remedial
  11. Kegiatan remedial sebagaimana poin 10, dilaksanakan sampai batas akhir tahun pembelajaran.

 

C. Hal Ujian Sekolah

  1. Setiap peserta didik kelas IX berhak untuk mengikuti Ujian Sekolah.
  2. Ujian Sekolah sebagaimana poin 1, meliputi semua mata pelajaran yang tidak diujikan nasional.
  3. Ujian Sekolah sebagaimana poin 2, meliputi ujian tulis dan ujian praktik.
  4. Hasil Ujian Sekolah dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 2 Mojowarno

 

D. Hal Kenaikan Kelas

  1. Kenaikan kelas setiap peserta didik ditentukan dalam Rapat Dewan Pendidik.
  2. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
  3. Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai laporan hasil belajar semester genap.
  4. Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
    a. Terdapat nilai di bawah KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
    b. Memiliki nilai minimal Baik (B) untuk penilaian sikap.
    c. Ketidakhadiran tanpa izin maksimal 10 % dari jumlah hari efektif dalam 1 semester.
    d. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas pada Rapat Dewan Pendidik, wajib mengulang pada tingkat yang sama.

 

E. Hal Kelulusan

Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Mojowarno apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Lulus Ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.

 

F. Hal Hak-hak Peserta didik

  1. Setiap peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah baik intra maupun ekstrakurikuler
  2. Setiap peserta didik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang dimiliki oleh sekolah.
  3. Sarana dan prasarana pembelajaran yang dimaksud pada poin 2, meliputi : ruang belajar, ruang dan peralatan laboratorium IPA, Komputer; ruang dan buku pelajaran dan referensi; ruang seni music dan peralatan music; ruang keterampilan dan peralatan keterampilan, serta sarana prasarana sekolah lainnya.
  4. Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana poin 3, harus sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.

 

G. Hal Layanan Konsultasi

  1. setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi.
  2. Layanan konsultasi sebagaimana poin 1, meliputi : layanan orentasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan perorangan dan kelompok, dan layanan bimbingan kelompok.
  3. Layanan sebagaimana poin 1 dilakukan oleh guru mata pelajaran, pembina teknologi informasi dan komunikasi, wali kelas, dan atau konselor.