A. Hal Persyaratan Minimal Kehadiran Peserta Didik Mengikuti Pelajaran
- Kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran minimal 90 %.
- Dalam hal peserta didik tidak dapat mengikuti proses pembelajaran, peserta didik harus :
2.1 Memberitahukan kepada Wali Kelas, atau Guru BK atau Urusan Kepeserta didikan selambat-lambatnya sehari sebelumnya apabila izin urusan keluarga atau sejenisnya, dan mengirimkan surat izin tidak masuk kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh orang tua/wali.
2.2 Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wali Kelas atau Kepala Sekolah yang ditandatangani orang tua/wali, apabila sakit sampai 2 hari.
2.3 Mengirim pemberitahuan yang ditandatangni orang tua/wali disertai surat keterangan dokter atau tenaga medis lainnya, apabila sakitnya lebih dari 2 hari.
2.4 Apabila peserta didik tidak mengikuti proses pembelajaran tanpa pemberitahuan kepada sekolah, maka akan menerima konsekuensi sebagai berikut :-
- 2.4.1 1 sampai 2 hari secara berturut-turut, diberikan peringatan lisan oleh wali kelas atau guru BK dan diberitahukan kepada orang tua secara tertulis.
- 2.4.2 3 sampai 6 hari secara berturut-turut, diberi peringatan secara tertulis oleh wali kelas atau guru BK mengetahui Kepala Sekolah disampaikan kepada orang tua. Peserta didik dapat masuk masuk kembali apabila diantar oleh orang tua/wali dan membuat surat pernyataan tidak mengulang kembali perbuatan yang telah dilakukan.
- 2.4.3 Apabila dalam kurun waktu satu minggu setelah peserta didik masuk kembali sebagaimana dimaksud pada 2.4.2, mengulangi perbuatannya, maka peserta didik tersebut dibina orang tua/wali untuk belajar di rumah selama paling lama satu minggu.
- 2.4.4 Lebih dari satu minggu sampai satu bulan berturut-turut, akan dikembalikan kepada orang tua/wali.
-
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90 % sebagaimana poin 1, karena alasan “sakit” tetap diperbolehkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun.
- Peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90 % sebagaimana poin 1, tanpa alasan, maka belum diperbolehkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun.
- Peserta didik sebagaimana poin 4, diperbolahkan mengikuti Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, maupun Penilaian Akhir Tahun, setelah memperoleh persetujuan rapat Dewan Pendidik.
- Setiap Peserta didik wajib mengerjakan tugas-tugas dari guru mata pelajaran.
- Tugas sebagaimana poin 6 meliputi : tugas individu, tugas kelompok, dan tugas proyek
B. Hal Penilaian
- Setiap peserta didik berhak dan berkewajiban mengikuti penilaian untuk mengukur ketercapaian kompetensi.
- Penilaian sebagaimana poin 2 meliputi : Penilaian Harian (PH), Penilaian Tengah Semester (PTS), Penilaian Akhir Semester (PAS), dan Penilaian Akhir Tahun (PAT).
- Penilaian Harian (UH) sebagaimana poin 2, dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan pembelajaran satu atau dua Kompetensi Dasar.
- Dalam hal peserta didik belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), peserta didik berhak dan berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran remedial
- Kegiatan pembelajaran remedial sebagaiman poin2, dilaksanakan satu atau beberapa kali sampai peserta didik tersebut mencapai KKM.
- Penilaian Tengah Semester (UTS) sebagaimana poin 2, dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada semester gasal dan semester genap.
- Penilaian Akhir Semester (US) sebagaimana poin 2, dilaksanakan pada akhir semester gasal.
- Penilaian Kenaikan Kelas (UKK) sebagaimana poin 2, dilaksanakan pada akhir semester genap bagi kelas VII dan VIII, sedangkan kelas IX dilaksanakan penilaian akhir semester genap
- Penilaian Kenaikan Kelas (UKK) sebagaimana poin 8, dijadikan dasar untuk menentukan kenaikan kelas.
- Peserta didik yang belum mencapai KKM Penilaian Kenaikan Kelas, diberi hak untuk mengikuti program remedial
- Kegiatan remedial sebagaimana poin 10, dilaksanakan sampai batas akhir tahun pembelajaran.
C. Hal Ujian Sekolah
- Setiap peserta didik kelas IX berhak untuk mengikuti Ujian Sekolah.
- Ujian Sekolah sebagaimana poin 1, meliputi semua mata pelajaran yang tidak diujikan nasional.
- Ujian Sekolah sebagaimana poin 2, meliputi ujian tulis dan ujian praktik.
- Hasil Ujian Sekolah dijadikan dasar untuk menentukan kelulusan peserta didik dari SMP Negeri 2 Mojowarno
D. Hal Kenaikan Kelas
- Kenaikan kelas setiap peserta didik ditentukan dalam Rapat Dewan Pendidik.
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di kelas yang diikuti.
- Kenaikan kelas dipertimbangkan berdasarkan nilai laporan hasil belajar semester genap.
- Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Terdapat nilai di bawah KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti.
b. Memiliki nilai minimal Baik (B) untuk penilaian sikap.
c. Ketidakhadiran tanpa izin maksimal 10 % dari jumlah hari efektif dalam 1 semester.
d. Peserta didik yang dinyatakan tidak naik kelas pada Rapat Dewan Pendidik, wajib mengulang pada tingkat yang sama.
E. Hal Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus dari SMP Negeri 2 Mojowarno apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
- Lulus Ujian Sekolah untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan.
F. Hal Hak-hak Peserta didik
- Setiap peserta didik berhak mengikuti proses pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah baik intra maupun ekstrakurikuler
- Setiap peserta didik berhak memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran yang dimiliki oleh sekolah.
- Sarana dan prasarana pembelajaran yang dimaksud pada poin 2, meliputi : ruang belajar, ruang dan peralatan laboratorium IPA, Komputer; ruang dan buku pelajaran dan referensi; ruang seni music dan peralatan music; ruang keterampilan dan peralatan keterampilan, serta sarana prasarana sekolah lainnya.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana poin 3, harus sesuai dengan tata tertib yang telah ditetapkan.
G. Hal Layanan Konsultasi
- setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi.
- Layanan konsultasi sebagaimana poin 1, meliputi : layanan orentasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran, layanan pembelajaran, layanan perorangan dan kelompok, dan layanan bimbingan kelompok.
- Layanan sebagaimana poin 1 dilakukan oleh guru mata pelajaran, pembina teknologi informasi dan komunikasi, wali kelas, dan atau konselor.